Keterangan yang disampaikan Pgs Danramil Suboh Lettu Kav Suyitno saat mengunjungi situs sejarah di Dusun Karang Tengah mengatakan, situs ini merupakan harta tak ternilai harganya dan situs yang mempunyai nilai sejarah harus dilestarikan serta dijaga keberadaannya.
“Situs Cagar Budaya Sarkofagus dengan panjang ± 220 cm, lebar ± 120 cm ketebalan ± 50 cm yang berada di Dusun Tengah, Desa Cemara, Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo ini, perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebab, jika situs ini dibiarkan apa adanya, maka dikhawatirkan musnah,” kata Lettu Kav Suyitno.
Situs di Desa Cemara ini, kata Lettu Kav Suyitno, pernah disurvei oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Namun keberadaannya saat ini cukup memprihatinkan. “Pelestarian Cagar Budaya ini, didasari dengan amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan masyarakat desa setempat, sambung Lettu Kav Suyitno, situs berbentuk batu tersebut peninggalan zaman Hindu Budha. Situs berbentuk batu ini, “Konon, situs ini digunakan untuk penyimpanan mayat pada zaman itu,” pungkas Lettu Kav Suyitno.
(Pen/23)
0 Komentar