Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jangkar Harius Kaunang SKSS S, STP. M. Si bersama 3 anggota, Polsek Jangkar dipimpin Kanit Shabara Aipda Ahmad yani Bersama 4 Anggota, Koramil 0823/09 Jangkar dipimpin Danramil 0823/09 Jangkar Kapten Inf Sunaryo bersama 6 Anggota dan Tenaga Kesehatan PKM Jangkar, Ibu Yuni beserta 4 orang.
Danramil 0823/09 Jangkar Kapten Inf Sunaryo jelaskan bahwa Satgas Covid-19 Kec. Jangkar melaksanakan apel untuk melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin Covid-19 dan himbauan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan himbauan vaksin.
Operasi Yustisi penegakan disiplin Covid-19 di jalan perbatasan Desa Jangkar dan Desa Gadingan serta memberikan himbauan mematuhi protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta dilaksanakan vaksin di tempat bagi yang belum vaksin ke 1 dan ke 2.
Ia juga sampaikan cara bertindak, dengan sasaran, pemakai jalan perbatasan Desa Jangkar dan Desa Gadingan Kec. Jangkar yang tidak memakai masker, diberikan teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker sesuai Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020. Bagi masyarakat yang belum melaks vaksin dihimbau untuk melaks vaksin.
Operasi ini dengan sasaran pengguna jalan / pengendara R. 2, R. 4, R. 6, dan R. 3 , yang melintas di jalan Desa Jangkar, Desa Agel dan Desa Gadingan Kec. Jangkar dihimbau untuk melaksanakan vaksin. Maksud dan tujuan kegiatan agar masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 semakin disiplin menggunakan masker dan menjadikan masker sebagai budaya/kebiasaan hidup.
Mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Jangkar.
Masyarakat yang tidak memakai masker diberi teguran dan diberi masker sedangkan masyarakat yang terjaring belum melaksanakan vaksin sebanyak 50 orang dan divaksin di tempat yang telah disediakan.
(Pen/23)
0 Komentar