Petugas pelaksana yang tergabung dalam kegiatan ini diantaranya Camat Besuki ( Andi Jaka Setiawan, S.STP, M Si ), Danramil 0823/11 Besuki ( Kapten Inf Sugeng Tarmuji) beserta 3 personel, Polsek Besuki ( Bripka Denny ), Kasi Trantib Kec. Besuki (Hadi S) beserta 4 personel Satpol PP dan Puskesmas Besuki ( Endang Purwatiningtiyas S.Kep, Ners ) beserta 5 Nakes.
Dalam pelaksanaan kegiatan, diawali dengan pengecekan personel diambil oleh Danramil 0823/11 Besuki Kapten Inf Sugeng T. di halaman Balai Desa Kalimas Kec Besuki
Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol Kesehatan Covid 19 Selesai.
Dengan sasaran, pemakai Jl. Suwari No. 71 Desa Kalimas yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker sesuai Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020.
Bagi masyarakat yang belum melaksanakan Vaksin agar melaksanakan Vaksin di tempat yang telah disediakan oleh petugas.
Selanjutnya memberikan penekanan bahwa apabila setelah diberi teguran hari ini tetap tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda.
Sasaran pengguna jalan / pengendara R.2, R.4, dan R.3 , yang melintas di Jl. Suwari No. 71 Desa Kalimas Kec. Besuki yang tidak mematuhi protokol kesehatan kemudian dilakukan upaya penegakan hukum Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbub no 45 th 2020
Adapun hasil yang dicapai masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan belum vaksin dan langsung diberikan vaksinasi di tempat yang telah di sediakan oleh tenaga kesehatan di Kantor Balai Desa Kalimas Kec Besuki. Maksud dan tujuan kegiatan agar masyarakat dalam situasi pandemi Covid 19 semakin disiplin menggunakan masker dan menjadikan masker sebagai budaya/kebiasaan hidup.
Mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020. Pemberian vaksinasi bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin. Memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Besuki.
(Pen/23)
0 Komentar