Bertempat di Jl. Raya Jatibabteng depan Kantor Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No. 06 tahun 2020 dan Implementasi Perbub Situbondo No. 45 tahun 2020 dan pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat dengan penanggung jawab kegiatan Camat Jatibanteng (Wahid Wahab Sutan Dini Hari, SE.MM).
Polsek Jatibanteng AKP Subandrio katakan saat ambil apel bahwa, sasaran oprasi kita lakukan kepada pemakai jalan raya Jatibanteng yang tidak memakai masker, setelah itu kita diberikan teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker sesuai Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker setelah diberi surat teguran kemudian diberi sanksi. Ia juga sebut sasaran kali ini, pengguna jalan / pengendara R. 2, R. 4, dan R. 3 , yang melintas di jalan raya jatibanteng.
Maksud dan tujuan kegiatan ini agar masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 semakin disiplin menggunakan masker dan menjadikan masker sebagai budaya/kebiasaan hidup. Mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020.
Pemberian vaksin kepada masyarakat yang belum vaksin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Jatibanteng.
(Pen/23)
0 Komentar