Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai implementasi Inmendagri PPKM Darurat level 3 Nomor 66 tahun 2021 di Kec. Suboh Kab. Situbondo.
Serka M. Achmad anggota Koramil 0823/12 Suboh sampaikan kegiatan ini bertempat di perempatan Pasar Buduan Jl. Arak- Arak Bondowoso Desa Buduan, Kec.Suboh.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi, dalam Rangka Penindakan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Implementasi Inmendagri Level 3 Nomor 66 Tahun 2021 yang diikuti sekitar 26 orang diantaranya, Camat Suboh (Slamet Muryanto, S.E, M.M.Si. beserta Staf) , Kepala Puskesmas Suboh (M. Maqfur S.Kep.Ners), Mewakili Danramil Babinsa Koramil 0823/12 Suboh (Serka M. Achmad beserta 4 orang anggota), Polsek Suboh ( Aiptu Nanang beserta 1 orang anggota), Kasi Trantib Kec. Suboh (Aliapun, S.H. beserta 2 orang anggota) dan Tim Medis PKM Suboh.
Personel oprasi gabungan dalam pelaksanaan operasi yustisi terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan arahan penyampaian tugas-tugas yang bertempat di lapangan Kecamatan Suboh.
Sasaran perempatan Pasar Buduan Desa Buduan Kec.Suboh, Kab.Situbondo. Pelaksanaan operasi yustisi terhadap masyarakat pengguna jalan yang melintas di perempatan Jl. Raya Buduan yang tidak menggunakan masker dan yang belum divaksin. Adapun tindakan yang diambil petugas gabungan, bagi yang tidak bermasker diberikan masker gratis dan yang belum vaksin langsung dilakukan vaksin di pos vaksin yang telah disiapkan.
Selama operasi yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker dan belum melaksanakan vaksin 11 orang dan langsung dilaksanakan vaksin.
(Pen/23)
0 Komentar