Di Jl. Raya Pantura depan Balai Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo kegiatan Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No. 06 tahun 2020 dan Implementasi Perbup Situbondo No. 45 tahun 2020 serta Inmendagri No. 01 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Jawa dan Bali yang dilakukan oleh satgas covid 19 bersama tiga pilar wilayah Kecamatan Banyuglugur dengan penanggung jawab Danramil 0823/17 Banyuglugur. Rabu (12/01/2022).
Petugas pelaksana kegiatan ini melibatkan, Danramil 0823/17 Banyuglugur Lettu Inf Suudi beserta 4 orang anggota, Polsek Ipda Agus Nur Dkk 2 orang, Tim satgas covid 19 Kecamatan Banyuglugur Dpp Kasi Trantib Bpk. Suliman Dkk 2 orang, Tim Nakes PKM Banyuglugur Dpp Ibu Esti dkk 4 orang dan Pustu Desa Kalianget Sdr. Debry.
Danramil 0823/17 Banyuglugur Lettu Inf Suudi sebagai penanggung jawab kegiatan ia katakan bahwa, "Operasi kali ini kita lakukan kepada pengguna jalan/pengendara R. 2, dan R. 3 , yang melintas di jalan raya pantura yang tidak memakai masker dan yang belum melaksanakan vaksinasi."
Kita akan ambil tindakan kepada pengendara di jalan raya pantura Banyuglugur yang tidak memakai masker akan diberi masker gratis oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi, setelah itu diberikan teguran dan himbauan terkait wajib menggunakan masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang belum vaksin diarahkan agar melaksanakan vaksinasi di Balai Desa Kalianget.
Memberikan penekanan bahwa apabila setelah diberi teguran hari ini tetap tidak memakai masker akan dikenakan sanksi.
(Pen/23)
0 Komentar