Babinsa Koramil 0823/04 Mangaran bersama Bhabinkamtibmas pengamanan vaksinasi Covid-19. Sebagai perwujudan Peraturan Presiden No. 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sertu Subari Babinsa setempat katakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di SDN 2 Teibungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo.
Subari juga sebut dalam vaksinasi Covid-19 di SDN 2 Trebungan dengan asaran siswa-siswi sekolah usia 6 - 11 tahun. Jenis vaksin yang digunakan Sinovac.
Kali ini siswa-siswi yang berhasil divaksin Covid-19 sebanyak 71 orang usia 6 - 11 tahun dengan dosis ke satu (1). Ia pun menambahkan maksud dan tujuan vaksinasi untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19.
(Pen/23)
0 Komentar