Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Babinsa Koramil 0823/14 Jatibanteng Bersama Aparat Terkait Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

SITUBONDO - Babinsa Koramil 0823/14 Jatibanteng Bersama Aparat Terkait Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 8 Desa di wilayah Kec. Jatibanteng, Kab. Situbondo. Kamis (24/02/2022) 

TNI-POLRI Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 8 Desa di wilayah Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo.

Danramil 0823/14 Jatibanteng diwakili Serma Samsul A. Sampaikan bahwa kegiatan ini
bertempat di 8 titik Kantor Desa se wilayah Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo pelaksanaan Penyaluaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2022 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri diantaranya, Camat Jatibanteng Wahid Wahab Sutan Dini Hari, S.E, M.M., Kapolsek Jatibanteng AKP Subandriyo, S.H., Danramil 0823/14 Jatibanteng diwakili Serma Samsul A., Babinsa dan Bhabinkamtibmas tiap-tiap desa, Kasi Trantib Kec. Jatibanteng Bapak Saiful, Para Kades di tiap-tiap desa, Petugas dari PT. POS Indonesia (Persero) Kab. Situbondo, Pendamping tiap-tiap desa, seluruh ketua BPD tiap-tiap desa, seluruh ketua LPM tiap-tiap desa, Perangkat Desa di masing-masing desa, petugas medis PKM Jatibanteng serta masyarakat penerima Bantuan Sosial.

Samsul juga sampaikan jumlah penerima bantuan (BPNT) tiap-tiap desa meliputi, Desa Curahsuri 91 orang, Desa Jatibanteng 255 orang, Desa Kembangsari 244 orang, Desa Pategalan 159 orang, Desa Patemon 94 orang, Desa Sambung 250 orang, Desa Sumberanyar 110 orang dan Desa Wringinanom 92 orang dengan jumlah keseluruhan penerima (BPNT) sebanyak 1295 orang.

Masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2022 dari Kementrian Sosial Republik Indonesia mulai berdatangan di masing-masing Kantor Desa di wilayah Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo dengan diterapkan social distancing dan diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan memakai sabun sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Maksud dan tujuan kegiatan penyaluran bantuan pangan non tunai tahap 1 tahun 2022 dari Kementrian Sosial RI di 8 Desa di wilayah Kec.Jatibanteng Kab.Situbondo di berikan secara tunai sebesar Rp. 600.000 / KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama 3 bulan terhitung mulai bulan Januari sampai Maret bertujuan untuk membantu dan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin di masa pandemi Covid-19.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
(Pen/23) 

Posting Komentar

0 Komentar