Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kodim 0823/Situbondo Gelar Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2021 Primkop Kartika Rengganis

SITUBONDO - Bertempat di Aula Kodim 0823 Situbondo Jl. PB Sudirman No.32 Kelurahan Patokan Kec/Kab.Situbondo dilaksanakan kegiatan rapat anggota tahunan tutup buku tahun 2021 Primkop Kartika Rengganis dengan tema " Dengan Semangat Kebersamaan Kemandirian dan Kerja Keras Kita Tingkatkan Peran Koperasi Angkatan Darat Dalam Menunjang Kesejahteraan Prajurit dan ASN TNI- AD. Rabu (08-06-2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0823 Situbondo (Letkol Inf Neggy Kuntagina,S.I.P), Kasdim 0823 Situbondo (Mayor Inf Sampak,S.Ag), Ketua Puskop Kartika Bhirawa Anoraga (Mayor Inf Darwanto), Ketua Dekopinda Kab.Situbondo (Ir M.Hasan), Kepala Dinas Koperasi dan UKM kab.Situbondo (Drs. Nugroho M.Si), Ketua pengawas Primkopad kartika rengganis (Kapten arh Margoto), Angota dan PNS Kodim 0823 serta Ketua persit kartika chandra kirana cabang XXXVII Kodim 0823 beserta pengurus. 

Adapun sambutan Komandan Kodim 0823 Situbondo dilanjutkan peresmian pembukaan RAT primkopad rengganis," Saya selaku pembina primkop kartika rengganis perlu mengiatkan kembali bahwa sesuai UUD RI No.25 th.1992 tentqng perkoperasian pada bab 2 perihal landasan azas dan tujuan bahwa koperasi kita berlandaskan pancasila da UUD 1945 yang berazaskan kekeluargaan namau tujuan koperasi yaitu, untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional. 

Dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera tentunya kita sebagai anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak sama yaitu mematuhi AD ART dari keputusan yang telah di sepakati pada saat AD ART dari keputusan yang yang telah di sepakati pada saat RAT tahunan ini.

Berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha yang dilakukan koperasi serta mengembangkan kesejahteraan dan keberasamaan berdasarkan azas kekeluargaan sehingga akan mewujudkan kehidupan kita yang lebih sejahtera melalui Koperasi kartika rengganis. Sebagai anggota koperasi seluruhnya mempunyai kewajiban juga memiliki hak seperti," Menghadiri menyatakan pendapat dan kepemilikan suara Dalam RAT. Berhak memilih dan di pilih menjadi anggota kepengurusan atau pengawas. Memanfaatkan koperasi dan dapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. Mendapatkan keterangan perkembangan koperasi menurut ketentuan AD ART. (Sjt/Pen) 

Posting Komentar

0 Komentar