Untuk mengantisipasi itu, Koramil 10 jangkar bersama dinas terkait melaksanakan foggingisasi di Desa Lamongan. Menurut Koptu Chairul Hasan Basri tindakan fogging masih dipandang dan dipercaya efektif sebagai salah satu upaya penanggulangan saat terjadi kasus kejadian luar biasa (KLB) atau wabah penyakit DBD di suatu daerah, yakni ketika populasi nyamuk dewasa sedang tinggi. Fogging dengan cepat menurunkan populasi nyamuk.
Pengasapan lanjut Chairul Hasan, dilakukan sebagai salah satu metode pengendalian faktor penyebab penyakit DBD, yaitu nyamuk Aedes Aegypti. Biasanya kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan mesin yang dapat mengeluarkan asap berisi insektisida.
Insektisida inilah yang kemudian akan bekerja membunuh nyamuk dewasa penyebab menyebarnya penyakit DBD. Meski demikian, untuk memenuhi target, fogging harus dilakukan sesuai aturan. Fogging hanya dapat dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak masyarakat agar barang atau peralatan diamankan sebelum pengasapan untuk menghindari kerusakan.
Dan agar aman tambahnya, sebaiknya kegiatan ini dilakukan saat nyamuk Aedes aegypti beraktivitas, yaitu sekitar pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB. Untuk menghindari resistensi nyamuk terhadap insektisida dan pencemaran udara, maka tindakan foging ini harus diikuti dengan upaya pencegahan penyakit DBD lainnya agar rantai penyebaran demam berdarah benar-benar terhenti. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan aktivitas 3M Plus, yaitu, Menguras dan Membersihkan tempat yang menjadi penampungan air, Menutup secara rapat tempat-tempat penampungan air tersebut agar tidak menjadi tempat berkembangbiayaknya nyamuk Aedes aegypti. (Sjt/Pen)
0 Komentar