Hadir dalam kegiatan tersebut
Wakil Bupati Kab Situbondo, Hj Khoirani S.Pd. M.M., Kadinsos Kab. Situbondo, Samsuri, S.Sos., MM., Camat Banyuglugur (Taufan A Jaksana, S.STP, M.Si), Koramil 0823/17 Banyuglugur, Sertu Tamrin, Polsek Banyuglugur,,Perwakilan dari Bank Jatim, Kades dari masing masing Desa serta masyarakat penerima bantuan.
Dalam hal ini Sertu Tamrin Babinsa setempat sampaikan,Adapun Jumlah penerima tiap Desa sebagai berikut, dengan nominal Rp 900.000 per orang. Desa Banyuglugur 1 orang, Desa Kalianget 113 orang, Desa Lubawang 54 orang dan Desa Tepos 43 orang dengan jumlah total 211 orang.
Penyerahan bantuan tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 oleh wakil bupati situbondo kepada perwakilan penerima bantuan. Prnyaluran dilakukan oleh petugas Bank Jatim.
Maksud dan tujuan pegiatan penyaluaran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) tahun 2022,yaitu dalam rangaka membantu dan meringankan kebutuhan hidup para buruh rokok dan para petani tembakau.
Dalam kegiatan penyaluaran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022, tepat sasaran dan tidak ditemukan adanya protes dari masyarakat yang tidak menerima Bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
(Sjt)
0 Komentar