Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Babinsa Koramil 0823/07 Asembagus Ikuti Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang P-ABD DESA 2022

SITUBONDO - Bertempat di Balai Desa Mojosari, Kades Mojosari Bpk Samsiadi melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( P-APB DESA) Tahun Anggaran 2022 desa mojosari kec Asembagus. Kamis (04/11/22)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Asembagus Sigit Susetyo Raharjo SSTP, Sekcam Asembagus Adi Rukmono, Babinsa mojosari Serda Yusup maly, Kades Mojosari Bpk Samsiadi, Ketua BPD H Joni, Pendamping desa bpk Zainul, Seluruh perangkat desa.

Camat Asembagus Sigit Susetyo Raharjo SSTP, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggung jawaban APB Desa. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Jelasnya
(Jko) 

Posting Komentar

0 Komentar