Hadir dalam kegiatan diantaranya, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2Kb) Kab. Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M. Si., Plt. Camat Mangaran, Abdul Kadir, SH., Kapolsek Mangaran, AKP Hari Pamuji, SH., Mewakili Danramil 0823/04 Mangaran, Pelda Sukardi (Batuud Koramil 0823/04 Mangaran)., Kapuskes Mangaran, dr. Yuni Verosita, M. Kes., Kepala KUA Kec. Mangaran, Moch. Ibrahim., Bhabinkamtibmas Desa Tribungan, Briptu Hasan., Para Kabid DP3AP2KB Kab. Situbondo., Para kader PKK Desa Tribungan.
Penyampaian materi tentang Kampung KB sebagai wujud implementasi program bangga kencana oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M. Si :
Materi tentang Kampung KB sebagai wujud implementasi program bangga kencana. Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa /kelurahan atau sebutan lain dengan kriteria tertentu yang melaksanakan program pembangunan diantaranya dengan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga di lini lapangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Optimalisasi potensi pengelola dan pelaksana program di Kampung KB.Menetapkan program bangga kencana sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga. Meningkatkan penggerakan program bangga kencana secara sistematis, terencana dan berkesinambungan.Pengembangan dan penguatan kemitraan di Kampung KB. Pembinaan peserta KB. Mendekatkan pelayanan bangga kencana kepada keluarga.Memantapkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui implementasi 8 fungsi keluarga dalan kehidupan sehari-hari.
Menumbuhkan gotong royong dalam kehidupan masyarakat. Integrasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada keluarga.
Memperhatikan arah kebijakan KB. Pengklarifikasian ditujukan untuk melakukan pemetaan perkembangan pengelolaan dan kinerja kampung KB.Secara khusus tujuan menetapkan klarifikasi kampung KB dalam kriteria dasar.Jumlah kampung KB di Kab. Situbondo ada 44 kampung KB yaitu ; sesuai SK Bupati : 38, Belum ada SK Bupati
Kampung KB yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi kampung KB percontohan sesuai dengan panduan kampung KB. Persyaratan menjadi Kampung KB Adanya penyuluh keluarga berencana/pendamping (tenaga honorer penyuluh KKBK.
Tersedianya bidang kampung KB.
Tersedianya regulasi pembentukan kampung KB. Adanya Pokja kampung KB.
Adanya sekretariat kampung KB.Memiliki berbagai sumber dana diluar APBN.Memiliki fasilitas kesehatan.
Penyampaian materi tentang arah dan kebijakan pengembangan kampung KB berkualitas oleh perwakilan dari Koramil 0823/04 Mangaran Pelda Sukardi, bahwa "Kampung berkualitas menjadi kampung unggulan yang diprioritaskan oleh Presiden RI.Kampung Berencana saat ini diganti oleh kampung berkualitas." tuturnya
(Pendim0823)
0 Komentar