Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kasdim 0823/Situbondo Menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu PCNU Situbondo

SITUBONDO - Berlokasi di Aula lantai 2 Kantor PCNU Kabupaten Situbondo Kepala staf Kodim 0823 Situbondo Mayor inf Sampak, S.Ag menghadiri acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang di selenggarakan oleh PCNU serta bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Situbondo. Kamis (30/03/2023) 

Turut hadir Bupati Situbondo Bapak Drs H.Karna Siswandi, Kasdim 0823 Situbondo Mayor inf Sampak,S.Ag, Kapolres Situbondo yang di wakili Kapolsek Panji Akp Nanang.P, Kementrian Agama Bapak Drs Abdul Rosid M.A, Kepala Catatan Sipil Dra Hj Cahya Setyaningsih, Ketua PCNU Dr KH Ahmad Muhidin, Ketua MUI Kabupaten Situbondo Drs H. Muhammad Ali Muhdar serta peserta pasangan pernikahan sebanyak 33 pasangan

Pada sambutan nya Bupati Situbondo Drs H Karna Siswandi mengatakan, Dengan adanya Sidang Isbat pernikahan ini dapat menjadi legalitas pernikahan baik secara agama dan syah secara Negara dan berkekuatan hukum sehingga bisa memperjelas status sang anak nantinya contohnya bisa mengurus akte lahir anak tersebut, Pemicu persoalan anggota masyarakat melakukan pernikahan tidak tercatat antara lain kurang pengetahuan dan kesadaran hukum, faktor ekonomi yang dibungkus dengan pandangan bahwa nikah tercatat harus menghabiskan biaya besar, tidak terjangkau dengan sarana akomodasi dan informasi serta lainnya memudahkan urusan pernikahan, dengan tidak berpikir resiko yang harus ditanggung dikemudian hari. Ucap Bupati

Kasdim 0823 Situbondo Mayor inf Sampak, S.Ag mengucapkan selamat kepada 33 pasangan yang telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu ini. Sudah saatnya kita taat hukum negara, salah satunya dengan melaksanakan nikah resmi secara negara, agar tercatat di pengadilan agama. Diharapkan setelah mendapatkan legalitas secara hukum negara. Pungkas Kasdim

Salah satu pasangan pengantin asal Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus bapak Misriyanto dan ibu Wati merasa senang dengan adanya acara ini "Kami bersyukur karena dengan acara Sidang Isbat Nikah Terpadu ini kami bisa menikah secara negara dan berkekuatan hukum ini tak lain demi kejelasan status anak kami nanti". Ucapnya
(Pen23) 

Posting Komentar

0 Komentar