SITUBONDO - Komandan Kodim 0823 Situbondo bersama Bupati Situbondo Drs Karna Suswandi, M.M dan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. serta jajaran Forkopimda memusnahkan Barang Bukti Minuman Keras, obat obatan terlarang dan Knalpot Brong. Senin 17/04/2023
Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, Polres Situbondo memusnahkan ribuan botol Miras hasil operasi. Tidak hanya Miras, pemusnahan barang bukti berupa ribuan obat obat terlarang dan knalpot brong, juga tidak luput dari pemusnahan.
Ribuan miras yang dimusnahkan beragam, dan juga memusnahkan berupa knalpot brong yang berhasil disita oleh jajaran Polres Situbondo
Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, S.E usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menyampaikan TNI bersama Polri dan Forkopimda lainnya bersama-sama memusnahkan barang bukti berupa miras, obat terlarang serta pemusnahan knalpot brong. "Hal ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran minuman keras, termasuk juga obat obatan terlarang di Kabupaten Situbondo". tuturnya.
Ini sudah menjadi komitmen dari seluruh jajaran Forkopimda untuk sama-sama menjadikan Situbondo bebas dari peredaran minuman keras, obat obat terlarang, termasuk juga pelanggaran knalpot brong yang meresahkan masyarakat, ke depannya akan lebih digencarkan lagi untuk kegiatan-kegiatan yang seperti ini.
Dandim juga mengimbau, dalam menyongsong hari raya Idul Fitri 1444 H, masyarakat bisa merayakan dengan aman, tertib dan damai, dan bisa menghabiskan waktu bersama keluarga atau di kampung halaman nya. Jangan merayakan dengan hal-hal yang negatif, seperti minum-minuman keras, berfoya-foya karaoke dan ke tempat hiburan yang tidak perlu,” tutupnya.
0 Komentar