Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dandim 0823/Situbondo Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindakan Umum Periode Maret s/d September 2023

 


SITUBONDO - Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Komandan Kodim 0823 Situbondo Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, S.E hadiri Pemusnahan Barang Bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di Kejaksaan Negeri Situbondo Jln Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kamis 07/09/2023


Kegiatan tersebut dihadiri diantaranya, Kepala Kejaksaan Negri Situbondo Bapak Ginanjar Cahya Permana, S.H,M.H, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto , SH , SIK, MH, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, S.E, Karutan Kelas-2/B Kabupaten Situbondo Rudi Kristiawan, A.md., I.P.S., H.M.M, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Abu Ahmad Sidiq, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, S.H, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Bagian Farmasi Bapak Teguh Adi Prawira, Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Ernowo,SH, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negri Situbondo Bapak Irvan Surya H, SH, Para Kasi Kejaksaan Negri Situbondo, Para Jaksa Kejaksaan Negri Situbondo, Para Staf dan Pegawai Kejaksaan Negri Situbondo



Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Situbondo Bapak Irvan Surya. H, SH mengatakan, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : Print-267/M.5.40/Kpa.5/09/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkan surat perintah maka dengan ini saya selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.


Kegiatan rutin ini merupakan bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap khususnya barang bukti pada Kejaksaan Negeri Situbondo.


Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 52 perkara (43 perkara biasa dan 9 perkara tidak pidana ringan) yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode pertengahan bulan Maret sampai awal September 2023. Ungkapnya


Adapun rincian Perkara Tindak Pidana Narkotika 7 perkara (Jumlah barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 23,10 gram), Perkara tindak pidana Kesehatan 3 perkara (berupa obat keras (Daftar G) dengan jumlah keseluruhan sekitar 5.378 butir), Perkara tindak pidana Perjudian 13 perkara, Perkara perusakan hutan (Ilegal Logging) 3 perkara, Perkara tindak pidana Pencurian 5 perkara (Termasuk pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan), Perkara Penganiayaan 1 perkara, Perkara tindak pidana pembunuhan, Perkara tindak penadahan 1 perkara, Perkara Perlindungan anak 2 perkara, Perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) 2 perkara, Perkara tindak pidana lainnya (Pemerasan, Pengancaman dan dll)  5 Perkara

12) Perkara tindak pidana ringan 9 perkara (berupa minuman keras dengan jumlah 357 botol dengan berbagai merk)


Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, S.E dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat Mengapresiasi dan Mendukung penuh jajaran Kejari Situbondo


“Saya Mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejari Situbondo dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam Pemusnahan Barang Bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap." Ungkap Dandim 0823 Situbondo

Posting Komentar

0 Komentar