SITUBONDO - Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Sertu Misba Muvait menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan belanja desa APBDes Tahun 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Jum'at 19/01/2024
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Arjasa Bapak Suradi, Sekcam Bapak Purnomo S. Sos, Kades arjasa Bapak Niyanto beserta perangkat desa Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Sertu Misba muvait, Ketua BPD arjasa, Perangkat desa Arjasa, Ketua TP PKK desa Arjasa, Pengawas desa dan Pengawas kecamatan
Penetapan dan pengesahan APBDes merupakan proses yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia termasuk desa Arjasa, Penetapan APBDes memiliki dasar hukum yang perlu dipatuhi agar APBDes dapat disusun secara Sah dan Efektif.
kegiatan ini merupakan mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran dan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dalam pembangunan di tingkat Desa.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pemaparan dan penjabaran terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasa di tahun 2024
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Sertu Misba muvait mengatakan,
semoga dengan ditetapkan APBDes desa Arjasa ini dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang penting sehingga berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa, khususnya desa Arjasa
“Dalam kesempatan ini pula saya menyampaikan himbauan terkait Kamtibmas menjelang Pemilu 2024, untuk sama-sama kita menjaga agar keamanan dan ketertiban dimasyarakat dapat tercipta, juga mengingatkan untuk waspada dalam menghadapi musim penghujan, dengan kerawanan timbulnya penyakit dan banjir,” pungkas Babinsa.
0 Komentar