Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Operasi Penertiban Bersama, Koramil 0823/17 Banyuglugur, PPK, Panwaslu, dan Satpol PP Melakukan Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Banyuglugur

Operasi Penertiban Bersama,  Koramil 0823/17 Banyuglugur, PPK, Panwaslu, dan Satpol PP Melakukan Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Banyuglugur 

SITUBONDO - Dengan menghadapi berakhirnya masa kampanye, tim gabungan dari oleh PPK Banyuglugur dan Panwaslu Kecamatan Banyuglugur dibantu oleh personil Koramil 0823/17 Banyuglugur dan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Banyuglugur menertibkan ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Presiden Wakil Presiden dan Calon Legislatif yang tersebar di berbagai wilayah di kecamatan Banyuglugur. Minggu 11/02/2024

Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 17 Kecamatan, upaya ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 ini
Dalam penertiban yang dilakukan, tim gabungan berhasil menertibkan beragam BK dan APK dari calon Presiden, Wakil Presiden, serta Calon Legislatif, Tindakan ini dilakukan dengan profesionalisme dan mengedepankan aspek keadilan, menjadikan proses penertiban berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Kerjasama erat antara Koramil 0823/17 Banyuglugur, PPK Kecamatan Banyuglugur, Panwaslu, dan Kasi Trantib Satpol PP menunjukkan keseriusan dan sinergi dalam menjaga integritas demokrasi. Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan wilayah ini dapat menggelar Pemilihan Umum dengan suasana yang tenang, aman, dan demokratis.

Sertu Nur Aini dari Koramil 0823/17 Banyuglugur mengimbau semua pihak, terutama calon dan tim kampanye, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelancaran proses demokrasi. Upaya bersama dalam menertibkan BK dan APK merupakan langkah positif untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan berakhirnya operasi penertiban ini, Koramil 0823/17 Banyuglugur berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan pihak terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban selama periode kampanye hingga pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kegiatan penertiban secara serentak APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye (BK) di Wilayah Kecamatan Banyuglugur merupakan tahapan dalam Pemilu 2024 sesuai dengan pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu selama 3 hari.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Ketua PPK Kecamatan Banyuglugur Sdr. Aidin Daini beserta anggota, Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuglugur, Personil Koramil 0823/17 Banyuglugur Sertu Nur Aini, Kasi trantib Kecamatan Banyuglugur Bapak Yanto

Posting Komentar

0 Komentar