Situbondo – Telah dilaksanakan kegiatan penandaan batas areal persetujuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK-PS) untuk Hutan Lindung dan Hutan Sosial di wilayah Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan batas-batas yang jelas pada area yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Agung Hijau Bersama, guna mendukung keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial hutan di wilayah tersebut. Sabtu 26/10/2024
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Klatakan, Narwiyoto SH; Babinsa Serda Yudianto; Asper Panarukan, Taufik, beserta dua anggota lainnya; serta Penyuluh Kehutanan, Eko Suryono. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) Hartodi beserta dua anggotanya, serta Ketua KTH Agung Hijau Bersama, Mattali, yang datang dengan sepuluh anggota kelompoknya. Partisipasi lintas pihak ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelestarian hutan lindung dan pengembangan hutan sosial.
Dalam kegiatan penandaan batas ini, para peserta bekerja sama memastikan batas areal KHDPK-PS yang ditentukan sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola hutan berbasis masyarakat. Dengan adanya batas areal yang jelas, diharapkan dapat mencegah potensi konflik batas lahan serta memastikan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Kepala Desa Klatakan, Narwiyoto SH, menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok tani hutan dalam menjaga kelestarian hutan di Situbondo. "Kegiatan ini bukan hanya tentang penandaan batas, tetapi juga bentuk kepedulian kita bersama untuk memastikan hutan tetap lestari dan bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh masyarakat sekitar," ujar Narwiyoto.
0 Komentar